\
JAKARTA, - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat akan dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai gubernur definitif pada Kamis (15/6/2017).
Dengan demikian, Djarot akan menjadi Gubernur DKI Jakarta ketiga dalam lima tahun terakhir.
Djarot dilantik menjadi gubernur menggantikan pejabat sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang mengundurkan diri pasca-putusan pengadilan yang menyatakannya ia bersalah dalam kasus dugaan penodaan agama.
Sebelum menjadi Plt Gubernur, Djarot menempati posisi Wakil Gubernur sejak Desember 2014. Ia mengisi posisi tersebut juga untuk menggantikan Ahok yang naik jabatan menjadi Gubernur DKI pada November 2014. Adapun Ahok menjadi gubernur setelah pejabat sebelumnya, Joko Widodo alias Jokowi, terpilih dan kemudian dilantik sebagai presiden pada Oktober 2014.
Jokowi menjabat sebagai Gubernur DKI sejak Oktober 2012. Jokowi dan Ahok merupakan pasangan pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2012. Jika masih menjabat, keduanya seharusnya akan mengakhiri tugasnya pada Oktober 2017. Waktu inilah yang kemudian menjadi batas akhir masa jabatan Djarot. Setelah Djarot mengakhiri tugasnya pada Oktober 2017, DKI Jakarta akan memiliki gubernur dan wakil gubernur yang baru, yakni Anies Baswedan dan Sandiga Uno. Pasangan pemenang Pilkada DKI 2017 ini akan menjabat hingga Oktober 2022.
Berita ini diansir dari kompas.com berita hari ini
Editor kang umar
0 Response to "Masa Habisnya Tugas Djarot, Gubernur Pengganti Sementara Ahok"
Post a Comment