Jakarta - Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid menolak adanya praktik persekusi yang dilakukan oleh kelompok masyarakat. Dia menyarankan agar melaporkan saja jika ujaran kebencian yang diunggah seseorang.
"Persekusi atau pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga untuk disakiti atau dipersulit hak-haknya tidak boleh dilakukan oleh kelompok masyarakat," tutur Zainut Jumat malam (2/6/2017).
Persekusi, kata Zainut, biasanya terjadi karena adanya posting-an seseorang di media sosial yang bermuatan ujaran kebencian, fitnah, hingga penghinaan. Inilah yang kemudian memicu kemarahan kelompok tertentu.
"Untuk hal tersebut MUI meminta kepada semua pihak khususnya kepada kelompok masyarakat yang ingin melaksanakan tugas dakwah 'amar ma'ruf nahi munkar', hendaknya dalam melaksanakan tugas dakwah sesuai dengan koridor hukum, dan tidak boleh dengan cara-cara yang melanggar hukum," imbuh Zainut.
Dia juga meminta agar aparat kepolisian cepat menindak jika ada yang melakukan persekusi. Sebaliknya, oknum yang melakukan ujaran kebencian juga harus ditindak oleh polisi.
Sebelumnya remaja M menjadi korban persekusi atau perburuan sewenang-wenang. M dan keluarganya dievakuasi dari kediamannya di Cipinang Muara, Jakarta Timur, Kamis (1/6) sore. Saat itu, polisi mengatakan ada pemukulan kepada M berdasarkan video yang beredar. Polisi menyebut salah satu pelaku merupakan anggota FPI.
Sementara itu, Juru bicara FPI Slamet Maarif dalam kesempatan sebelumnya menuturkan, anggota FPI hadir di lokasi agar tidak ada masyarakat yang main hakim sendiri.
"Itu anak menghina ulama terutama Habib Rizieq lewat posting-an dan menantang umat Islam, masyarakat tidak terima cari tuh anak untuk dinasihati dan janji untuk tidak mengulangi, anak FPI hadir untuk memastikan tidak ada main hakim sendiri," kata Slamet melalui pesan singkat.
sumber berita detiknews.com
0 Response to "MUI Prihatin Atas Tindakan Eksekusi Brutal Yang Dilakukan Ormas Tertentu"
Post a Comment