JAKARTA,- Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan menyatakan, M (15) sempat dipukuli massa sebelum digelandang dari rumahnya ke sebuah pos RW di Cipinang Muara, Jakarta Timur. M merupakan korban persekusi yang videonya viral di media sosial.
"Jam 12 malam dibawa dari rumah, terus sempat dipukul bagian perut. Terus digelandang ke pos RW. Sampai di sana, dipukul lagi bagian muka dan kepala," kata Hendy di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/6/2017).
Hendy mengatakan, saat ini pihaknya masih memburu pelaku pemukulan terhadap M. Sejauh ini, baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Abdul Majid (22) dan Mat Husin alias Ucin (57). Keduanya merupakan tetangga korban.
"Total sih, ada lima orang yang sudah kami periksa. Dua ini, resmi kami tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan, untuk pelaku-pelaku yang lain, kami sudah bagi tim untuk mendalami," kata dia.
Hendy tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus itu. Pasalnya, tim Jatanras masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya.
Ahmad Majid dan Ucin kini dijerat Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Video persekusi yang dilakukan sekelompok orang terhadap M itu beredar luas di media sosial. Video berdurasi sekitar dua menit tersebut diduga terjadi di sebuah pos RW di kawasan Cipinang, Jakarta Timur.
Dalam video tersebut M dikerumuni belasan orang yang diduga berasal dari ormas tertentu. Remaja berkacamata itu dituduh telah mengolok-olok salah satu ormas beserta pimpinannya melalui postingan di media sosial. Selain mendapat kekerasan secara verbal, remaja berusia 15 tahun tersebut tampak mendapat kekerasan secara fisik.
Dia dipaksa untuk meminta maaf dan mengakui perbuatannya. M juga diancam akan dilukai jika mengulangi perbuatan serupa.
sumber berita :kompas.com dan info rahasia
0 Response to "Pelaku Pemukulan Anak Bawah Umur Oleh Angoota FPI"
Post a Comment