Surabaya - Pihak Imigrasi mengimbau kepada manajemen hotel di Surabaya, Jawa Timur, untuk melaporkan setiap tamunya dari warga negara asing. Imbauan tersebut untuk membantu mendeteksi keberadaan warga asing.
"Kalau dia (warga negara asing) menginap di hotel, (manajemen) hotel lah yang melaporkan ke kita. Kan kita tidak tahu dia check in di hotel mana," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya Agus Widjaja di kantornya di Jalan Letjen S Parman, Waru, Sidoarjo, Rabu (28/12/2016).
Jika di luar negeri, Agus menerangkan, ketika ada orang asing menginap di hotel maka pihak hotel yang melaporkan ke pihak Imigrasi negara tersebut.
"Di luar negeri bagus, karena memang dari masyarakatnya peduli terhadap bangsanya," tuturnya.
Agus tidak menjawab gamblang saat ditanya apakah selama ini pihak hotel di wilayah keimigrasian Kelas I Khusus Surabaya yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Mojokerto, tidak proaktif melaporkan tamu dari warga negara asing yang menginap.
"Bukan begitu. Seharusnya mereka juga minimal melaporkan ke kita," jelasnya.
Selain perhotelan, Imigrasi juga mengajak pemilik rumah kos, kontrakan atau masyarakat untuk melaporkan kehadiran warga negara asing yang tinggal di sekitarnya. Semua pihak diharapkan aktif membantu Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) mengawasi keberadaan warga negara asing.
"Saya berharap, selain Tim Pora. Masyarakat juga ikut peduli. Kalau tetangganya ada orang asing, bisa dilaporkan ke kami. Siapa tahu kita cari ini pas," ujarnya.
0 Response to "tamu masuk hotel surabaya harus laporan"
Post a Comment