BPK: Tidak Akan Ada Audit Ulang


Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menegaskan, BPK tak akan melakukan audit ulang hanya karena ada pejabat BPK yang ditangkap KPK atas dugaan suap.

"Oh enggak. Enggak ada. Enggak akan ada audit ulang," ujar Agung, di Jakarta, Senin (29/5/2017) kemarin.

Meski pejabat BPK yang ditangkap KPK atas dugaan suap itu terbukti bisa memengaruhi hasil audit laporan keuangan di hadapan hakim pengadilan, Agung menegaskan, audit ulang tidak akan dilakukan.

Alasannya, audit laporan keuangan sama sekali tidak bergantung pada seorang pejabat BPK, baik auditor utama, kepala subauditor, anggota hingga pimpinan BPK.

"Audit di BPK itu sistem. Tidak tergantung pada siapapun pejabat di BPK. Prosesnya pun panjang, dari perencanaan, pengumpulan bukti dan pengujian, klarifikasi, diskusi sampai tahap penyusunan kesimpulan dan penyusunan action plan," ujar Agung.

Dengan demikian, meski terjadi suap kepada salah seorang pejabat BPK, hal itu tidak akan berpengaruh pada hasil audit secara menyeluruh.

"Dia (pejabat BPK yang ditangkap karena diduga menerima suap) itu adalah bagian dari sistem. Bahwasannya dia bisa memengaruhi, harus dipahami bahwa proses itu sampai ke sidang badan. Jadi tidak bisa sesederhana itu," ujar Agung.

Ia berharap, kasus dugaan suap seorang pejabat BPK seharusnya tak kemudian menganggap bahwa BPK tidak kredibel secara institusi.

"Kalau (perkara dugaan suap) itu dianggap sebagai sesuatu yang menciderai seluruh pekerjaan kami di BPK, ya itu tidak adil. Tidak rasional dan tidak waras," ujar Agung.

Penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan dugaan suap yang melibatkan oknum Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) dengan BPK.


KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Inspektur Jenderal Kemendes Sugito, pejabat Eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo, pejabat Eselon I Badan Pemeriksa Keuangan Rachmadi Saptogiri, dan Auditor BPK Ali Sadli.

Dua pejabat Kemendes PDTT diduga memberi suap kepada pejabat dan auditor BPK terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK RI terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.

sumber berita :kompas

0 Response to "BPK: Tidak Akan Ada Audit Ulang"

Post a Comment